Hengky Kurniawan Lantik 182 Pejabat Tanpa Surat Kemendagri, DPRD Mau Interpelasi

9 Agustus 2021 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan jadi relawan vaksin COVID-19 Foto: Dok. Antara
zoom-in-whitePerbesar
Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan jadi relawan vaksin COVID-19 Foto: Dok. Antara
ADVERTISEMENT
Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menjadi sorotan. Dirinya baru saja melantik 182 pejabat di lingkup Pemkab Bandung Barat pada 7 Juli dan 6 Agustus.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, 160 pejabat dilantik pada 7 Juli. Kemudian pada 6 Agustus, Hengky kembali melantik 22 pejabat baru. Sehingga totalnya berjumlah 182 orang.
Pelantikan ini menjadi masalah karena Hengky tidak menunjukkan surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat. Kini, DPRD Bandung Barat berencana melakukan interpelasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya, menegaskan mereka belum menerima salinan dari Kemendagri soal pelantikan para pejabat itu.
"Kita serahkan saja kepada seluruh anggota DPRD disaat hiruk pikuk 160 rotasi atau mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai plt melakukan pelantikan kembali," kata Wendi dalam keterangannya, Senin (9/8).
Wendi menuturkan, DPRD Kabupaten Bandung Barat akan segera menggelar musyawarah terkait wacana interpelasi ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, 4 fraksi yang terdiri dari 17 anggota sudah setuju untuk melakukan interpelasi.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang ada 4 fraksi terdiri dari 17 anggota yang telah setuju tapi itu update-nya akan kita lihat saat bamus nanti. Kalau untuk paripurnanya, memang rencana awal hari ini juga, tapi karena masih PPKM maka kita akan usulkan untuk digeser," tutur Wendi.
Hengky Kurniawan ke KPK Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan, memberikan tanggapan atas peristiwa ini. Ia menilai, seharusnya Hengky bisa memberikan surat pelantikan itu pada DPRD Kabupaten Bandung Barat.
"Kalau tidak ada persetujuan itu, plt tidak boleh (rotasi atau mutasi jabatan) kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Asep menilai seharusnya Hengky fokus dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dibandingkan melakukan mutasi atau rotasi jabatan.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi, menilai Hengky Kurniawan berupaya mengumpulkan kekuatan untuk menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif. Menurutnya, Hengky menyisihkan orang-orang yang dianggap tidak loyal.
"Mungkin dia butuh power, mengganti orang-orang yang tidak loyal ke dia. Dan mungkin dia pengin punya power di mata publik, mungkin karena nanti 2024 dia kan nyalon jadi bupati," ucap dia.
Hingga kini, belum diketahui alasan Hengky melakukan rotasi terhadap 182 pejabat itu.
Sebelumnya, Hengky menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat mendampingi Aa Umbara. Namun, Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada dinas sosial oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Setelah Aa menjadi tersangka KPK, Hengky kemudian naik menjadi Plt Bupati Bandung Barat.