Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerkosa santriwati, Herry Wirawan, berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo. "Iya, berencana (PK)," kata dia melalui sambungan telepon pada Jumat (3/3).
Meski demikian, kata Ira, pihaknya bakal melakukan musyawarah lebih lanjut dengan kliennya mengenai rencana tersebut. Dia bakal datang ke Lapas Cirebon tempat Herry kini mendekam usai dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Saya harus ke Cirebon. Jadi mau nanya dulu, mau ngobrol dulu," ucap dia.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.
ADVERTISEMENT