Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hidup di Bali Numpang Teman dan Makan di Resto Tak Bayar, WN Rusia Dipidana
2 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang perempuan warga negara Rusia, berinisial AK, ditangkap petugas Imigrasi karena luntang lantung di Kabupaten Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
AK yang sudah kehabisan biaya perjalanan selama liburan di Bali nekat hidup menumpang di tempat temannya.
Dia bahkan memenuhi kebutuhan logistiknya dengan menipu sejumlah restoran, yakni memesan beberapa makanan lalu pulang tanpa membayar.
"Setelah kita melakukan interview memang yang bersangkutan tidak memiliki biaya hidup lagi. Jadi biaya hidupnya hanya menumpang dari temannya atau mencoba menipu di tempat-tempat yang banyak orang asingnya tapi dia tidak mau bayar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (2/8).
Sebuah restoran di Kabupaten Gianyar akhirnya melaporkan AK ke Satpol PP Gianyar, Bali, pada Jumat (5/7).
AK tercatat tidak membayar makanan 2-3 kali di restoran itu. AK ditangkap Satpol PP lalu menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Denpasar, Sabtu (6/7).
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi petugas Imigrasi, AK mengaku tidak memiliki identitas diri.
Dia sudah membuang dompetnya di pinggir jalan agar tidak diketahui masa izin tinggalnya di Bali di Kawasan Kabupaten Gianyar.
"Dia lalu membuang paspornya setelah mengetahui masa izin tinggalnya kedaluwarsa," sambung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra.
Pihak Imigrasi mencatat ternyata AK masuk Bali dengan Visa On Arrival pada akhir Desember 2023. Imigrasi akhirnya berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mengurus dokumen perjalanan sementara AK.
Imigrasi memutuskan menyerahkan AK ke Polres Gianyar. Hal ini agar AK mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Akhirnya kita berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan kedutaan menerbitkan surat dokumen perjalanan sementara, namun kita ajukan ke proses pro justitia untuk proses peradilannya," kata pada Jumat (2/8/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, WNA ini dikenakan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU tahun 20211 tentang keimigrasian karena tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana kurungan (bukan penjara) paling lama tiga bulan atau denda Rp 25 juta.
"Apabila sudah inkrah dan hukuman sudah dijalani, akan segara kami lakukan deportasi terhadap WN rusia tersebut disertai tindakan pencekalan dan penangkalan," kata dia.