Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hikmahanto soal Perintah Tangkap Putin: Hanya Akrobat Hukum Jaksa ICC
19 Maret 2023 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, turut angkat bicara terkait surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang menggemparkan dunia.
ADVERTISEMENT
Hikmahanto mengatakan, surat perintah Jaksa ICC itu terasa janggal. Selain Rusia yang bukan negara anggota ICC, alasan penangkapan juga dinilai mengada-ngada.
"Upaya Jaksa international Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional untuk melakukan penangkapan Presiden Putin terus terang janggal karena Rusia bukan penandatangan dan negara yang meratifikasi Statuta Roma sehingga tidak seharusnya Putin bisa dibawa ke ICC," kata Hikmahanto lewat keterangannya, Minggu (19/3).
"Memang alasan dari Jaksa ICC karena Putin menyebabkan anak-anak Ukraina menjadi korban dari serangan Rusia dan Ukraina adalah anggota Statuta Roma. Tapi bila hanya anak-anak Ukraina yang dijadikan basis oleh Jaksa ICC untuk menyeret Putin maka hal ini seolah mencari-cari alasan agar Putin dapat diseret. Padahal serangan yang dilakukan oleh Putin ke Ukraina lebih luas dari akibat kepada anak-anak Ukraina," lanjut Guru Besar UI itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Hikmahanto, Putin tidak akan mungkin bisa ditangkap dan dihadirkan. Dia menilai keputusan ICC hanyalah akrobat hukum.
Lebih lanjut Hikmahanto membeberkan alasan sulitnya Puting ditangkap. Berikut 4 point alasan tersebut:
1. Pemerintahan Putin masih tegak berdiri sehingga tidak mungkin pemerintahan Putin sendiri menyerahkan Putin ke ICC.
2. Proses ekstradisi dari ICC tidka mungkin dilakukan mengingat pemerintahan Putin akan mengabaikannya.
3. Rusia adalah negara besar yang tidak mungkin dipaksa oleh negara lain untuk menyerahkan Putin, termasuk melalui embargo ekonomi.
4. Putin akan membatasi diri untuk ke luar negeri utk menghindari kunjungan ke negara yang bersedia untuk melakukan ekstradisi Putin atas permintaan dari Jaksa ICC.
Jaksa ICC Pernah Tangkap Presiden Sudan Omar Basyir Setelah Lengser
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hiikmahanto menuturkan, Jaksa ICC juga pernah mengeluarkan keputusan yang sama pada Presiden Sudan Omar Basyir. Namun, mereka baru bisa menangkapnya setelah Basyir lengser.
"Untuk diketahui Jaksa ICC pernah mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Presiden Sudan Omar Basyir, namun baru berhasil saat pergantian pemerintahan di Sudan dan pemerintahan tersebut adalah pihak yang menjatuhkan Presiden Omar Basyir," imbuhnya.
"Sehingga pemerintahan yang menggantikan tidak sungkan untuk menyerahkan mantan Presiden Omar Basyir," tutupnya.