Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hoaks Kabar Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati
19 Juli 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Beredar video viral di media sosial menyinggung sikap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Video itu beredar di sosial media Youtube, Tiktok hingga snack video. Video itu diberi judul "Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI".
Berikut narasi dalam video tersebut
“Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI. Berikut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bermula saat pondok pesantren Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam. Selain dianggap sesat di dalam komplek pondok pesantren Al-Zaytun dikabarkan bahwa terdapat sebuah bunker tempat menyimpan dan memproduksi senjata api. Menanggapi pemberitaan tersebut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menampik jika di dalam komplek Al-Zaytun terdapat ruang bawah tanah yang merupakan gudang persenjataan. Hal ini memang sudah Panji Gumilang persiapkan berjaga-jaga jika banyak pihak yang tidak senang dengan ajaran yang diterapkan Pesantren Al-Zaytun.”
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menanggapi video itu. Julius memastikan, narasi yang disampaikan di media sosial tiktok itu adalah hoaks.
“Dia (Pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan logo satuan di lengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah," kata Julius dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/7).
"Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan Logo Angkatan Laut. Kemungkinan foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut,” tambah Julius.
Julius Widjojono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan link http://sck.io/p/jm3Vf070 .
Video itu lantas diviralkan tik tok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3.498, dibagikan 2.571.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya,” jelas Julius Widjojono.
TNI meminta kepada seluruh masyarakat bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial.
Selain itu, masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang ada di media sosial dan selalu memastikan kebenaran sebuah berita atau konten kepada pihak yang berkompeten.
“TNI berharap dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi,” ucap Julius.
“Lebih khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar,” tutup dia.
Kasus Panji Gumilang
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Bareskrim telah melakukan gelar perkara dalam kasus yang menyeret Panji Gumilang. Hasilnya, laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkasa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim, Selasa (4/7).
Djuhandhani menjelaskan, dalam laporan ini, Bareskrim telah memeriksa saksi hingga ahli termasuk terlapor yakni Panji Gumilang.
"Kami sudah memeriksa 4 saksi kemudian 5 ahli, dan terlapor," kata Djuhandhani.
"Sudah cukup kami yakni ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap dia.
Di Bareskrim Polri, ada dua laporan polisi terhadap Panji. Pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Kemudian, laporan dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua laporan itu, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.