Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hoaxbuster: Klaim Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tidak Punya BPJS
20 Januari 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Vaksinasi penguat atau booster sebagai upaya pencegahan dan infeksi dan penyebaran COVID-19 mulai dilakukan di Indonesia sejak 12 Januari 2022. Beredar sebuah kabar bahwa vaksin booster wajib berbayar bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Unggahan itu beredar di sejumlah media sosial, disebut sumber informasi berasal dari sebuah portal media.
"Siap-siap suntik vaksin dosis ketiga, tak punya kartu BPJS Kesehatan wajib bayar," tulis judul artikel tersebut.
Cek fakta
Sebelumnya, program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga memang hanya akan digratiskan bagi para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan lansia peserta BPJS Kesehatan.
Namun, Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait booster vaksinasi corona pada Selasa (12/1). Melalui pernyataannya, Jokowi mempertegas bahwa program suntikan ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," demikian pernyataan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 12 Januari 2022 pemerintah akan melakukan vaksinasi ketiga dengan prioritas lansia dan kelompok rentan," imbuhnya.
Sementara itu, BPOM sebelumnya mengungkapkan ada 5 vaksin yang siap digunakan untuk booster. Yakni Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.