Hoaxbuster: Razia Masker dengan Denda Rp 250 Ribu

6 November 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoaxbuster: Tidak ada razia masker dengan denda Rp 250 ribu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hoaxbuster: Tidak ada razia masker dengan denda Rp 250 ribu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beredar unggahan lewat aplikasi WhatsApp terkait pengumuman razia masker yang disebut diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pihak berwenang seperti kejaksaan, kepolisian hingga polisi militer disebut akan terjun dalam razia tersebut. Denda yang dikeluarkan dalam razia itu mencapai Rp 250 ribu.
Berikut narasi unggahan soal pengumuman razia masker:
DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DISELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA. DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DITINDAK BAYAR DI TEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA.
Cek fakta
Faktanya, pengumuman berisi informasi razia masker dengan denda Rp 250 ribu itu adalah hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menegaskan tidak menyelenggarakan razia dengan menerjunkan anggota dan denda sejumlah Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks. Pihak berwenang melaksanakan razia adalah Satpol PP," tegas Yusri, dikutip dari ANTARA, Sabtu (6/11).
Sebelumya, pesan berantai terkait razia masker juga pernah beredar pada 8 September 2020 lalu dan dibantah oleh Polda Metro Jaya.
Kesimpulan
Razia masker dengan denda Rp 250 ribu adalah hoaks.
==