Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hong Kong Mulai Gunakan UU Keamanan yang Disahkan China untuk Tangkap Demonstran
1 Juli 2020 19:38 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi Hong Kong menangkap 180 orang demonstran pada Rabu (1/7). Pengunjuk rasa turun ke jalan untuk memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang disahkan parlemen China pada Selasa (31/6).
ADVERTISEMENT
Ribuan demonstran pro-demokrasi turun ke jalan sehari usai Beijing resmi memberlakukan UU keamanan. Kebijakan terbaru Beijing semakin mengekang kebebasan dan demokrasi di Hong Kong.
Pada demo Rabu ini, tujuh dari 180 demonstran ditangkap karena melanggar UU keamanan. Hal ini baru pertama kali dilakukan di Hong Kong.
Keterangan kepolisian menyebut, dua dari tujuh pelanggar UU keamanan terbukti mempromosikan kemerdekaan Hong Kong.
Dalam UU Keamanan Nasional yang baru disahkan China , aparat diizinkan menangkap pihak-pihak yang mendukung subversi, separatisme dan terorisme.
Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan, mulai saat ini aparat sudah diberi wewenang memakai UU keamanan.
ADVERTISEMENT
"Advokasi kemerdekaan Hong Kong melanggar hukum," ucap Lee seperti dikutip dari AFP.
Sementara itu, mayoritas demonstran yang turun ke jalan meneriakkan yel-yel dukungan terhadap kemerdekaan Hong Kong.
"Apa yang ingin rezim otoriter ini lakukan adalah meneror warga dan menghentikan kami untuk keluar," sebut salah seorang demonstran.
Pemberlakuan UU keamanan selain ditolak warga Hong Kong juga mengundang kecaman dunia internasional.
Inggris yang sempat menjadi pemilik Hong Kong menyebut China melanggar otonomi dan perjanjian tahun 1997. Tahun itu merupakan waktu ketika Inggris mengembalikan Hong Kong ke China.
"Jelas-jelas ini adalah pelanggaran otonomi Hong Kong dan ancaman langsung terhadap kebebasan rakyat," ucap Menlu Inggris Dominic Raab.
Pada 1997 lalu, saat menerima kembali kedaulatan Hong Kong, China berjanji mempertahankan kebebasan sipil di wilayah itu sampai 2047.
ADVERTISEMENT
Hong Kong dijadikan daerah otonomi khusus dan tidak tunduk di bawah sistem komunis. Kebebasan dan demokrasi tetap berlaku di Hong Kong di bawah formula satu negara dua sistem.
Oleh karena memberlakukan UU keamanan sebelum 2047, China dituduh ingkar janji. Tuduhan itu tidak diacuhkan China.
Mereka malah menyebut, urusan Hong Kong bukan urusan negara-negara Barat.