Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hotman Paris: JNE Sempat Simpan Beras di Gudang 1,5 Tahun, Akhirnya Dibuang
4 Agustus 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan ekspedisi, JNE Express, buka suara terkait dugaan penimbunan beras bantuan Presiden (Banpres) di sebuah lahan kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, paket sembako beras itu bukanlah ditimbun, melainkan dikubur. Banpres tersebut sebelumnya disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun dalam kondisi rusak.
"Beras rusak ini disimpan di gudang JNE yang 3,4 ton. Selama 1,5 tahun disimpan di gudang JNE. Cuma, karena makin rusak, akhirnya dicari inisiatif agar beras dibuang saja," kata Hotman saat jumpa pers, di kawasan Jakarta Utara, Kamis (4/8).
"Akhirnya ada ide ya sudah dikubur aja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal ahli waris yang mengekspos temuan Banpres ini di lahan keluarganya. Padahal, kata Hotman, berasa tersebut merupakan milik JNE.
"Karena yang membongkar ini adalah orang yang mengaku pemilik tanah tersebut yang tidak ada kaitannya sama kita. Dan tidak ada kaitannya sama beras ini, kalau dia merasa memiliki hak atas tanah, itu perkara perdata," tutur Hotman.
ADVERTISEMENT
"Dia lah yang ekspose ini, dia lah yang karang cerita ini seolah-olah kita menyembunyikan Bantuan Presiden, padahal adalah beras milik dari JNE," jelasnya.
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus
Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penimbunan 3,4 ton beras bantuan presiden (banpres) di kawasan Sukmajaya, Depok.
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya, Kamis (4/8).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan, sampai saat ini, tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," tutur Zulpan.