HR PT ZHN Diberhentikan Imbas Viral Teriaki Calon Karyawan dengan Kata 'Sampah'

26 Juni 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pemberhentian hubungan kerja (PHK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pemberhentian hubungan kerja (PHK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial seorang karyawan Human Resources (HR) di sebuah perusahaan di Sulawesi Tengah marah-marah dan meneriaki calon karyawan dengan kata 'sampah' karena merokok dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
Karyawan HR itu merupakan pegawai PT Zhao Hui Nickel (ZHN), salah satu tenant di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kini statusnya telah diberhentikan.
Media Relations Manager PT IMIP Dedy Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Video karyawan HR yang viral itu, kata Dedy, direkam pada Sabtu (22/6/2024).
Meski demikian, Dedy menyampaikan dua pria yang terlibat dalam video viral itu bukan dari PT IMIP, melainkan salah satu tenant IMIP, yakni PT ZHN.
“Karyawan HR yang bersangkutan bernama Zein Isa Krisna. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama I Made Dian,” ujar Dedy dikutip dari keterangan resminya, Rabu (26/6).
Secara terpisah, HR Manager PT IMIP Achmanto Mendatu mengatakan, kronologi kejadian dalam video yang viral itu bermula saat Zein Isa Krisna hendak naik tangga dan melihat seorang calon karyawan sedang asyik merokok, yakni I Made Dian.
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Atas kejadian ini, kata Achmanto, pihak HR PT ZHN bersama HR PT IMIP menentukan keputusan memberhentikan karyawan HR itu.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini berdasarkan aturan yang ada, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Perusahaan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) periode 2023–2025.
“Ada dasarnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 (tahun 2021) tentang hubungan kerja dan Peraturan Perusahaan PT ZHN. Dan hakikatnya, yang bersangkutan ini adalah seorang HR. Di mana HR itu adalah penjaga moral. Artinya, kita tidak boleh merendahkan harkat martabat orang lain, siapa pun itu,” jelas Achmanto.
Sesuai dengan prosedur, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pihak HR telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan dan dia sudah menerima. Sementara kepada calon karyawan yang merokok sudah mengakui kesalahannya.
ADVERTISEMENT
“Karyawan HR yang bersangkutan juga sudah melakukan video klarifikasi bersama dengan calon karyawan tersebut. Mereka berdua sudah sama-sama mengakui kesalahan mereka,” kata Achmanto.