Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hubungan Tersangka Kasus Binomo: Indra Kenz, Fakarich, Brian, dan Wiky
8 April 2022 6:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun nama keempat tersangka itu yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim. Kini, mereka sedang mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Keempatnya memiliki peran dan hubungan masing-masing dalam menjalankan aksinya untuk mengimingi korban meraup keuntungan dari hasil bermain Binomo.
Dari keempat nama tersebut, ada tiga nama yang saling memiliki hubungan guna menipu para korbannya yakni Indra, Fakarich dan Brian.
Lantas apa saja hubungan para tersangka tersebut terkait kasus Binomo?
Brian Edgar Nababan Rekrut Fakarich Jadi Affiliator Binomo
Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (1/4). Hal itu setelah penyidik menangkap Brian di Villa Seminyak Bali pada Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tersangka Brian menawarkan kepada Fakar untuk menjadi afiliator Binomo sekitar tahun 2019.
Sebab, Brian bekerja sebagai customer support platform di perusahaan 404 Rusia Group yang berafiliasi dengan Binomo. Kemudian, pada tahun 2019 dia mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo.
“[Fakar] ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan dan tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Hal itu dibuktikan dengan akun BinPartner yang turut disita oleh penyidik yang digunakan Fakar selama menjadi affiliator Binomo.
ADVERTISEMENT
“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka,” jelasnya.
Setelah menjadi afiliator Binomo, kata Whisnu, Fakar juga membuka jasa kursus trading guna mengimingi para korbannya meraup keuntungan dari hasil trading.
“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” tuturnya.
Fakarich Sebagai Guru Trading Indra Kenz
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka Fakarich sempat mengajarkan Indra Kenz bermain trading Binomo. Hubungan mereka mulai terjalin pada tahun 2019.
Namun, hal itu tidaklah gratis, Indra harus membayar sekitar Rp 500 ribu agar mendapatkan ilmu trading Binomo yang kenyataannya hanyalah tipuan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka [Fakarich] juga mengajarkan trading Binomo kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz awal trading Binomo,” kata Whisnu.
Tak selesai di situ, Fakarich juga bekerjasama dengan Indra Kenz untuk melalukan bisnis bersama di PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu Indra memiliki jabatan sebagai direktur.
Bahkan diketahui, Fakar juga turut menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar
“Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” jelasnya.
Tersangka Baru Kasus Binomo, Wiky Sebagai Admin Grup Telegram Indra Kenz
Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus Binomo dari tersangka Indra Kenz. Hasilnya, satu tersangka ditangkap oleh penyidik di Tangerang pada Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan peran Wiky dalam kasus Binomo yakni sebagai admin grup Telegram milik Indra Kenz.
“Tersangka merupakan Admin Grup telegram tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu,
Selain itu, Whisnu menjelaskan hubungan kedua tersangka berlanjut yakni dengan membantu Indra Kenz membuat konten trading di media sosial serta menerima aliran dana dari hasil Binomo.
“Membuat dan menyebarkan konten trading binomo bersama Indra Kesuma,” jelasnya.
“Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma,” tambahnya.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.