Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, jadi 12 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No.24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” begitu dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Selasa (11/6).
Putusan tersebut memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 10 tahun penjara.
Kendati pidana badan diperberat, tapi denda uangnya tetap Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis banding ini diketok Ketua Majelis H. Herri Swantoro dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo. Diputus 6 Juni 2024.
Andhi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023. Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.