Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukuman Roy Suryo Diperberat: 9 Bulan Penjara, Denda Rp 150 Juta
10 Februari 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Roy Suryo . Hukuman mantan Menpora itu kini ditambah denda.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo ialah terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun Twitter-nya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Roy Suryo bersalah dan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Kini, pada tahap banding, hukuman itu diperberat. Pidana penjara tetap 9 bulan, tapi kini ditambah denda Rp 150 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi putusan banding dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (10/2).
Putusan banding itu diketok pada 9 Februari 2023. Majelis hakim diketuai Sumpeno dengan hakim anggota Yonisman dan Sugeng Riyono.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Roy Suryo terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Roy men-tweet kutipan gambar wajah Jokowi di sebuah stupa yang telah diedit dengan sadar. Padahal stupa itu merupakan simbol suci umat Buddha. Editan tersebut awalnya diunggah di akun Twitter @fly_free_DY.
Roy Suryo dalam unggahannya kemudian menambahkan kalimat: "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn protes rencana Kenaikan Harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb (sh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yg ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3X AMBYAR”.
ADVERTISEMENT