Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII ) dari Yayasan Harapan Kita.
ADVERTISEMENT
Kemensetneg menyatakan, selama 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII tidak pernah menyetor ke kas negara meskipun TMII merupakan aset negara.
Kabag Humas TMII Adi Widodo mengaku tidak mengetahui pasti terkait pembagian hasil antara pemerintah dengan pihak yayasan. Namun, menurut dia, yayasan yang didirikan Tien Soeharto itu sering menalangi dana untuk gaji pegawai.
"Kalau soal pembagian hasil kita kurang mengetahui itu masalah ke yayasan, ya. Tapi pengelolaan Taman Mini, ya, yayasan, kan, membentuk badan pengelola yang beroperasional sehari-hari," kata Adi saat dihubungi, Rabu (7/4).
"Setahu saya malah yayasan yang kalau kita kekurangan dana men-support misalnya selama pandemi ini untuk apa namanya, kita kekurangan dana untuk gaji karyawan itu, ya, selama ini mereka yang membantu kita," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pengelolaan TMII diambil alih pemerintah, Adi mengaku masih belum mengetahui bagaimana nasib karyawan nanti. Namun yang pasti, karyawan akan tetap bekerja seperti biasa selama masa transisi yang dijadwalkan selama 3 bulan itu.
"Kita belum tahu, kita nunggu hasil dari tim yang dibentuk dari Kemensetneg bentuknya seperti apa, terus karyawan bagaimana itu kita belum tahu. Tapi selama masa transisi tuh kita bekerja seperti biasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, TMII selama hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan Tien Soeharto. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2021, maka pengelolaan TMII diambil alih pemerintah. Pada Januari 2021, BPK memberi rekomendasi bahwa harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap sejumlah aset negara, salah satunya TMII.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Keppres tersebut menjelaskan TMII merupakan milik negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.