Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ibunda Dede Lutfi Alfiandi , Nurhayati, lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada anaknya. Dengan vonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan, Dede Lutfi Alfiandi akan bebas hari ini, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Kini, setelah terpisah selama empat bulan, Nurhayati ingin segera berkumpul bersama Dede Lutfi Alfiandi . Lutfi telah ditahan sejak 30 September 2019.
"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi, barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu aja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu aja," ujar Nurhayati usai menghadiri sidang vonis Lutfi di PN Jakpus.
Meski sederhana, Nurhayati, menyebut keluarga telah menyiapkan penyambutan kecil-kecilan bagi Lutfi. Hal itu disebutnya sebagai rasa syukur telah dipertemukan kembali dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah mudah-mudahan ada rejeki ya," ucap Nurhayati.
Meski akan bebas, Lutfi dinyatakan bersalah oleh hakim. Nurhayati tak memberikan komentar terkait status bekas narapidana yang disandang Lutfi usai dibebaskan.
"Nanti kalau masalah hukuman itu, saya kan enggak ngerti hukum ya, nanti silakan tanya ke pengacara aja. Saya cuma harapan orang tua, anak saya bebas hari ini, gitu aja," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 4 bulan terhadap Lutfi. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
Pasal 218 KUHP itu sendiri berbunyi:
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
ADVERTISEMENT
Lutfi disebut sebagai seorang pengangguran dan tak berstatus sebagai pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi, disebut bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
Hal memberatkan perbuatan Lutfi yakni dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Lutfi melakukan perlawanan terhadap polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR. Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi UU KPK pada tanggal 30 September 2019.