Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPR, Dede Lutfi Alfandi, resmi menghirup udara bebas sejak Kamis (30/1) malam. Lutfi yang divonis empat bulan penjara langsung menghirup udara bebas karena hakim menjatuhkan hukuman dengan dipotong masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Lutfi keluar dari rutan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.50 WIB. Nurhayati yang merupakan ibu kandung Lutfi dan tim kuasa hukumnya ikut mendampingi.
Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Lutfi tak kuasa menahan tangis di pelukan sang bunda. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Lutfi terkait kebebasannya. Ia sangat bersyukur akhirnya bisa keluar dari penjara.
"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan kepada pihak Rutan Salemba dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat," kata Lutfi.
"Terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum. Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," tambahnya.
Nurhayati juga tak banyak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu. Keduanya sempat saling berpelukan dan tak kuasa menahan tangis.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Nurhayati bersama Lutfi langsung menuju ke mobil yang sudah menunggunya. "Nanti sama pengacara aja ya," kata Nurhayati singkat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lutfi Alfandi, 4 bulan penjara. Majelis hakim menilai Lutfi terbukti bersalah melawan polisi saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR, pada 30 September 2019 lalu.
Namun, Lutfi langsung bisa menghirup udara bebas lantaran pengadilan telah memotong masa hukuman Lutfi dengan masa selama ia menjadi tahanan di Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun dan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT