Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ibu-ibu di Tulungagung Selundupkan Sabu di dalam Jilbab saat Masuk ke Lapas
23 Desember 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang ibu-ibu di Tulungagung, Jawa Timur, berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Ia kedapatan membawa tiga paket sabu yang ditaruh di dalam jilbabnya pada Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Mina Mundalis (49) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"MM yang merupakan warga Dusun Dawung, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung menyimpan tiga paket sabu dengan berat 15,83 gram di kerudungnya," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, Senin (23/12).
Heri menyampaikan, peristiwa itu berawal saat pelaku mengunjungi suaminya seorang narapidana berinisial MYT sekitar pukul 10.20 WIB. Ketika itu, pelaku membawa titipan makanan dan tidak terdeteksi membawa barang yang mencurigakan.
"Saat berada di ruang besuk, petugas lapas curiga dengan gerak-gerik MM, sebab sebelum bertemu dengan suaminya ia didatangi oleh salah satu narapidana berinisial RAW," jelasnya.
Saat bertemu dengan RAW, Mina tiba-tiba mengambil sesuatu di dalam jilbab yang dipakai.
ADVERTISEMENT
"Petugas langsung mengambil tindakan dengan memeriksa lebih lanjut dan menemukan tiga paket sabu dalam hijab yang dikenakan MM," terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas II B Tulungagung, Budiman P Kusumah, mengatakan dari keterangan pelaku, Mina mendapat titipan barang dari seseorang yang tidak dikenal. Mina hanya diminta untuk membawa barang tersebut masuk ke lapas dan akan diambil oleh salah satu penghuni lapas.
"Modelnya jaringannya itu terputus-putus, berantai, antara pemesan dan yang mengambil beda-beda. Sedangkan suaminya kelihatannya justru bukan pemesan, karena sudah tua dan kasusnya kriminal," jelas Budiman.
Dengan adanya kasus penyelundupan narkoba itu, petugas lapas kemudian memeriksa enam warga binaan yang diduga berkaitan.
Pihak lapas lalu menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Tulungagung.
ADVERTISEMENT
"Kami terus memperketat pengawasan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaan, demi mencegah kejadian serupa," ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas itu.
Pihaknya juga telah mengamankan pelaku serta barang bukti tiga paket sabu tersebut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nanang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) poket shabu dalam plastik klip dengan berat brutto ± 15,83 gram, 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) sobekan solatip warna putih, 2 (dua) sobekan plastik bening bertuliskan “ANDI”, 1 (satu) unit HP merk Realme warna abu-abu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mina dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.