Ibu yang Cabuli Anak di Bekasi Sempat Disuruh Buat Video Porno dengan Aki-aki

7 Juni 2024 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan tersangka AK (26), seorang ibu yang mencabuli anak kandungnya di Bekasi. Ia ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6). Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK mengaku diminta pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila, untuk mengirimkan video asusila dirinya dengan sang anak.
Akun ini juga lah yang menyuruh ibu muda Raihany (22) membuat video cabul dengan anak kandungnya di Tangsel.
"Disepakati, kemudian dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," terang Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).
AK menolak dan melaporkannya ke sang suami. AK juga kembali menagih uang yang dijanjikan ke akun Facebook itu. Alih-alih diberikan uang, akun Icha Shakila justru meminta AK mengirimkan video asusila dengan aki-aki alias kakek-kakek.
ADVERTISEMENT
"Nah, kemudian sampai yang ketiga, kalau sampai mau ya sudah, kamu berhubungan dengan aki-aki dan kirim videonya, kemudian dia lapor suaminya," sebut Ade.
Ia diimingi uang Rp 15 juta untuk membuat video itu oleh akun Icha Shakila. AK sendiri mengaku nekat melakukannya karena terdorong motif ekonomi.
Atas perbuatannya AK ditangkap, ditahan di Rutan Polda Metro, dan dijeratkan pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Pertama Pasal 294 KUHP tentang Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang ke-2 Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun. Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu Pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 88. Ancamannya 10 tahun," tutup Ade.
ADVERTISEMENT