Ibu yang Siksa Dua Anak Tirinya di Cilincing Terancam 10 Tahun Penjara

18 September 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DM, ibu tiri yang siksa anak tirinya di Cilincing. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DM, ibu tiri yang siksa anak tirinya di Cilincing. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ibu berinisial DM (26) yang menyiksa dua anak tirinya yang masih berusia 4 dan 6 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan pasal yang tertera dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dia diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
"Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (18/9).
Kini dua bocah tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Koja. Anak sulung yang sempat menjalani operasi pada di kepala belum dapat diajak berkomunikasi. Sementara yang bungsu sudah dapat diajak berkomunikasi, tapi kondisinya masih harus diobservasi lebih lanjut.
DM, ibu tiri yang siksa anak tirinya di Cilincing. Foto: Dok. Istimewa
"Korban (anak sulung) mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," ujar dia.
Melalui keterangannya, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, Adhy Nalagiri Silavatto, memastikan dua anak yang menjadi korban sudah berada di ruangan rawat khusus anak. Perkembangan kondisi kesehatan dua anak itu dipantau secara ketat.
ADVERTISEMENT
"Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya," kata dia.
DM, ibu tiri yang siksa anak tirinya di Cilincing. Foto: Dok. Istimewa
Penyiksaan itu dilakukan karena pelaku kesal dua korban sering mengganggu anak kandungnya. Pelaku mempunyai anak dari hasil berhubungan dengan ayah kedua korban.
Pelaku menyiksa anak sulung dengan cara dipukuli dan membenturkan kepalanya ke tembok. Akibat disiksa oleh pelaku, anak tersebut mengalami kejang.
Sementara anak yang bungsu disiksa oleh pelaku dengan cara dipukuli kemudian disekap di kamar mandi. Anak tersebut menderita luka memar pada bagian kaki dan punggungnya akibat disiksa pelaku.