ICW Anggap Putusan MA di Kasus Samin Tan Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

19 Juni 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lalola Easter Kaban saat  Catatan Akhir Tahun ICW Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW menilai Mahkamah Agung (MA) tak mendukung upaya penegak hukum salah satunya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penilaian itu disampaikan ICW menyusul vonis bebas yang diperoleh mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan. Vonis bebas MA itu menguatkan putusan serupa yang disampaikan pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, menganggap putusan MA juga tak mendukung langkah KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi kita bisa melihat gambaran bahwa memang secara umum MA sebagai sebuah institusi juga cenderung tidak suportif atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal pemenjeraan terdakwa kasus korupsi melalui maksimalisasi hukuman, baik di tingkat kasasi, maupun di tingkat PK. Karena yang trennya itu menunjukkan hal yang sebaliknya," ujar Lalola dalam acara diskusi ICW, Minggu (19/6).
ADVERTISEMENT
Kondisi MA itu dianggap Lalola dalam tahapan yang cukup mengkhawatirkan. Karena dulu, tiap perkara rasuah yang ditangani MA jarang yang ujungnya tak diberikan pemberatan. Namun, menurutnya, kondisi itu kini telah berbalik 180 derajat.
MA dinilai menjadi lembaga peradilan yang terus mengalami penurunan. Kondisi ini wajib segera dibenahi.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Sering kali kalau dulu-dulu kita pernah tahu kalau misalnya terdakwa kasus korupsi itu sudah sampai kasusnya di MA cenderung akan dapat pemberatan hukuman. Tetapi beberapa tahun ke belakang trennya justru berkebalikan gitu," ucap Lalola.
Perbaikan secara simultan, kata Lalola, dibutuhkan oleh MA ke depan. Hal itu sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi agar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia nantinya justru dapat dimanfaatkan oleh mereka para pihak yang tengah berperkara untuk melakukan tawar-menawar terkait jerat pidana yang mereka peroleh di tingkat pertama atau banding.
ADVERTISEMENT
"Itu yang harus diantisipasi, dan harus dibenahi juga dari sisi Mahkamah Agung, sehingga ke depannya MA tidak, MA yang punya kewenangan untuk menjadi pengadilan di tingkat kasasi dan juga sebagai penerima upaya hukum luar biasa berupa PK, itu tidak kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa," kata Lalola
"Karena mungkin mereka dengan rangkaian putusan yang cenderung meringankan bagi terdakwa korupsi kemudian mereka manfaatkan itu dan itu tentu yang tidak ingin kita temukan gitu, ya ke depannya," pungkasnya.

Latar Belakang Perkara Samin Tan

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Samin Tan dalam perkaranya didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap. Atas perbuatan itu, JPU KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini perbuatan Samin Tan itu merupakan suap sebagaimana dakwaan.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
Berdasarkan vonis Eni Saragih, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sementara pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Samin Tan pun divonis bebas. Malam hari setelah putusan itu diketok, KPK langsung membebaskan Samin Tan dari rutan.
Vonis itu jelas tak memuaskan bagi KPK, karena itu mereka memutuskan mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu justru kandas.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) itu. Penolakan MA itu pun menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan yang telah diputus pada tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Meski mengaku masih tak percaya MA menguatkan putusan bebas Samin Tan, KPK menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski mereka menilai putusan itu diyakini berpotensi menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.