ICW Desak Dewas KPK Segera Panggil Firli Bahuri soal Hymne dan SMS Blast

14 Maret 2022 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak kepada Dewan pengawas (Dewas) KPK memanggil Firli Bahuri. Hal tersebut terkait dengan adanya dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri kepada Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil Firli Bahuri dalam kaitannya dengan rentetan dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/3).
Firli tercatat dua kali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Pertama oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020. Firli dilaporkan terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, soal penciptaan mars dan hymne KPK.
Pemberian penghargaan itu dinilai menyalahi prinsip-prinsip KPK yang menjunjung tinggi kehati-hatian dan transparansi. Selain itu kentalnya konflik kepentingan dengan pemilihan lagu yang dibuat oleh Ardina Safitri sebagai mars dan hymne KPK.
Kedua, oleh IM57+ Institute terkait dengan SMS blast KPK yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri. Diduga, SMS Blast atas nama Ketua KPK tersebut menggunakan anggaran KPK dari uang negara.
SMS Blast atas nama Ketua KPK. Foto: Dok. Istimewa
"Kami beranggapan, mulai dari mars serta hymne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
ICW berharap Dewas bisa bertindak bukan sebagai pembela pimpinan KPK. ICW menilai sejauh ini, hal tersebut yang kerap terlihat dari keputusan Dewas.
"Selama ini, mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada Pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat TWK, menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut," pungkas Kurnia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi capim KPK di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Terkait deretan laporan tersebut, KPK menyerahkan seluruhnya kepada proses yang akan dilakukan oleh Dewas. Sebab, KPK mengeklaim bahwa soal hymne dan mars KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagu tersebut pun diberikan secara hibah.
Sementara terkait dengan SMS blast, diklaim bahwa memang itu sudah dianggarkan oleh KPK setiap tahunnya. Saat ini, anggarannya mencapai hampir Rp 1 miliar.
Meski demikian, KPK menyatakan SMS blast ialah terkait kegiatan LHKPN. Namun isi SMS yang beredar atas nama Ketua KPK itu berisi pesan motivasi.
ADVERTISEMENT
Firli sebelumnya sudah diadili terkait pelanggaran etik. Dia terbukti melanggar etik berdasarkan sidang yang digelar digelar Dewas KPK, terkait penggunaan helikopter ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni tahun lalu.
Ia dinilai melanggar poin integritas dan kepemimpinan dalam kode etik KPK. Dia pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Eks Kapolda Sumsel tersebut diminta tak mengulangi perbuatannya.