ICW Dorong KPK Lakukan PK Atas Putusan Kasasi Samin Tan

19 Juni 2022 17:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lalola Ester, anggota divisi hukum ICW Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lalola Ester, anggota divisi hukum ICW Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter, mendorong jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang diperoleh mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum itu, dinilai Lalola, layak untuk dicoba meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK.
"ICW mendorong agar KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK, kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba," ujar Lalola dalam acara diskusi ICW, Minggu (19/6).
Sebelum langkah itu diambil, KPK terlebih dulu diminta untuk melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa hingga putusan PN sampai kasasi. Eksaminasi atau sering disebut dengan legal annotation, yaitu langkah pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Langkah itu, menurut Lalola, dapat jadi permulaan baik bagi upaya hukum luar biasa yang diajukan KPK dalam perkara Samin Tan.
ADVERTISEMENT
"KPK (didorong juga) melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa dan putusan PN dan MA serta eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dan kasasi," ucap Lalola.
Tak cukup sampai di situ, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA juga diminta ICW untuk menindak tegas siapa pun unsur hakim yang nantinya terbukti bermain di balik putusan bebas bagi Samin Tan.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi," kata Lalola.

Latar Belakang Perkara Samin Tan

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Samin Tan dalam perkaranya didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap. Atas perbuatan itu, JPU KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa meyakini perbuatan Samin Tan itu merupakan suap sebagaimana dakwaan.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
Berdasarkan vonis Eni Saragih, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sementara pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Samin Tan pun divonis bebas. Malam hari setelah putusan itu diketok, KPK langsung membebaskan Samin Tan dari rutan.
Vonis itu jelas tak memuaskan bagi KPK, karena itu mereka memutuskan mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu justru kandas.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) itu. Penolakan MA itu pun menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan yang telah diputus pada tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Meski mengaku masih tak percaya MA menguatkan putusan bebas Samin Tan, KPK menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski mereka menilai putusan itu diyakini berpotensi menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.