ICW soal MA Potong Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd!

9 Maret 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo  usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
ICW mengkritik pemotongan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Putusan Mahkamah Agung itu dinilai benar-benar tidak masuk akal alias absurd.
ADVERTISEMENT
Majelis Kasasi memotong hukuman Edhy Prabowo 4 tahun penjara. Sehingga hukumannya dari 9 tahun menjadi tinggal 5 tahun penjara.
Pertimbangan hakim memotong hukuman Edhy Prabowo ialah politikus Gerindra itu dinilai sudah bekerja dengan baik sebagai Menteri KP. Menurut hakim, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan meringankan bagi Edhy Prabowo.
“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd,” kata Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (9/3).
Kurnia menilai alasan pemotongan hukuman itu tidak masuk akal. Sebab, jika Edhy Prabowo sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu tidak diproses hukum oleh KPK.
"Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," papar Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP. Ketentuan itu mengatur pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya.
MA memperbaiki vonis terhadap Edhy Prabowo hingga 4 tahun penjara. Hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara kini menjadi 5 tahun penjara.
Lamanya pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dipotong MA. KPK menuntut hak politiknya dicabut 4 tahun setelah pidana pokok. Pengadilan Tipikor mengabulkan pencabutan selama 3 tahun.
Kini, pencabutan hak politiknya menjadi 2 tahun saja sejak pidana pokok selesai dijalani.
Selain dua vonis tersebut, hukuman lainnya yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo tetap sama seperti putusan sebelumnya. Edhy Prabowo diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Serta, membayar pidana uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Reporter: Hedi