Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wacana hukuman mati untuk koruptor kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo menyebut hal ini bisa dilaksanakan jika dikehendaki masyarakat. Menanggapi hal itu, peneliti ICW Donal Fariz menilai seharusnya Jokowi tak perlu terlalu banyak menggulirkan wacana, karena ada hal yang lebih penting, yakni Perppu KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu direncanakan dan menjadi wacana Pak Jokowi, jangan kebanyakan janji deh. Keluarin aja Perppu KPK, itu jauh lebih penting daripada janji-janji hukuman mati pada pelaku kejahatan Korupsi. Daripada janji-janji yang lain, Perppu itu lebih urgent bagi KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Donal saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Donal juga mempertanyakan konsistensi sikap Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu menyusul dikeluarkannya grasi untuk terpidana korupsi, eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Di situlah kita semakin melihat adanya inkonsistensi. Mau menghukum pidana mati, sementara justru memberikan grasi ke pelaku kejahatan korupsi," kata Donal.
Bahkan, lanjut Donal, dalam rencana revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, narapidana kasus korupsi mendapat kemudahan untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Rencana tersebut kini sedang disiapkan di DPR.
ADVERTISEMENT
"UU pemasyarakatan yang mempermudah remisi dan pembebasan bersyarat justru sedang dipersiapkan di DPR. Dulu yang pernah dibatalkan itu," terangnya.
Wacana hukuman mati bagi koruptor ini mencuat ketika Presiden Jokowi menjawab pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta, saaat peringatan Hari Antikorupsi se-dunia, Senin (9/12). Jokowi menjabarkan bahwa hanya korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam yang bisa dihukum mati.
Aturan hukuman mati dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menjelaskan secara rinci ketentuan hukuman mati bagi para koruptor. Hanya saja, tak sembarang koruptor yang bisa dihukum mati.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.