Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
IDI Aceh Tak Setuju soal Permintaan Nelayan yang Ingin Disuntik Mati
14 Januari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
IDI Aceh turut menanggapi permintaan suntik mati dari seorang nelayan keramba asal Lhokseumawe, Nazaruddin ke pengadilan. IDI Aceh secara tegas tak menyetujui permohonan suntik mati ini.
ADVERTISEMENT
“Suntik mati atas permintaan pasien itu dikenal dengan eutinusia. IDI Aceh tidak setuju dengan tindakan tersebut,” kata Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman, saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (14/1).
Safrizal menyebut proses euthanasia di Indonesia belum dilegalkan sehingga permintaan Nazaruddin tidak dapat dibenarkan.
“Karena itu, permintaan suntik mati itu tidak boleh dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Pandangan Suntik Mati di Dunia Medis
Menurut Safrizal, dalam dunia medis sekalipun suntik mati tak pernah dilakukan untuk penyelesaian kondisi penyakit kronis. Ia menegaskan bagaimana pun kondisi pasien, dokter akan berusaha menyelamatkan nyawa pasien dengan perawatan paliatif.
“IDI tidak setuju karena dalam bidang medis ada beberapa penyelesaian kondisi penyakit kronis berat, termasuk pada akhirnya proses paliatif, di mana kita hanya melakukan upaya pemberian obat yang menghilangkan gejala penganggu seperti nyeri mual dan lain-lain,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman unair.ac.id, paliatif adalah perawatan pada seorang pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sehingga, pendekatan yang dilakukan adalah memaksimalkan kualitas hidup pasien serta mengurangi gejala yang mengganggu.
Lalu, mengurangi nyeri dengan memperhatikan aspek emosional, psikososial, dan ekonomis, serta spiritual untuk memenuhi kebutuhan akan perbaikan kualitas hidup seorang pasien sebelum datangnya ajal.
Terkait permohonan suntik mati Nazaruddin bermula karena keputusasaannya terhadap larangan pemerintah terhadap budidaya ikan di dalam waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.
Kini, permohonan itu mulai bergulir ke Pengadilan Lhokseumawe. Sidang perdana telah dimulai pada Kamis (13/1) kemarin, dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta hakim bisa mengabulkan permohonan suntik mati tersebut.
ADVERTISEMENT