Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
IDI vs Tandingannya: Ketum Sebut Harus Tunggal; Dari PDSI hingga PDIB
25 Juni 2022 7:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada Senin (20/6) kemarin telah digelar Pertemuan Audiensi antara Komisi IX DPR RI dengan PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP). Salah satu bahasan penting dari pertemuan tersebut adalah meminta UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran direvisi. Termasuk di bagian IDI sebagai satu satunya organisasi profesi dokter di Indonesia.
“Jadi saya tidak bisa merinci satu per satu karena agak banyak. Tapi terutama poin-poin besarnya itu adalah soal kehadiran organisasi profesi yang mereka menginginkan bahwa organisasi profesi itu tidak lagi didominasi oleh satu organisasi profesi saja,” ucap anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay kepada kumparan pada Selasa (21/6).
Wewenang IDI yang Bikin Organisasi Profesi Dokter Lain 'Cemburu'
PDIB dan juga PDSI merasa 'cemburu' dengan segala kewenangan IDI. Sebab, hingga saat ini IDI merupakan organisasi tunggal profesi kedokteran yang tercantum dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, IDI hadir sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap dokter yang melakukan praktik kedokteran bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) KKI hadir untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi
Dalam menjalankan fungsinya KKI memiliki tugas dalam melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam UU tersebut juga dicantumkan selain mendapat surat tanda registrasi dokter, untuk mendapatkan surat izin praktik dalam pasal 38 (c), setiap dokter atau dokter gigi harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
ADVERTISEMENT
Ketum Ungkap Alasan IDI Jadi Organisasi Profesi Tunggal
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Muhammad Adib Khumaidi mengungkap alasan IDI jadi satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah menurut Undang-Undang.
Menurutnya bila terkait dengan nyawa manusia, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Termasuk standar pelayanan, standar kompetensi, dan standar etik.
“Bicara terkait dengan organisasi profesi yang terkait dengan nyawa manusia, maka dia harus tunggal. Kenapa, karena ada hal yang berkaitan dengan standar pelayanan, standar kompetensi, dan kemudian standar etik dalam rangka untuk perlindungan hukum buat si dokternya dan juga perlindungan untuk masyarakat," terang Adib dalam wawancara dengan kumparan di Kantor PB IDI Pusat, dikutip Jumat (24/6).
"Itu yang jadi poin utama yang akhirnya jadi suatu keputusan yang organisasi profesi itu harus tunggal,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ketum soal Organisasi Lain Ingin Revisi UU demi Tandingi IDI: Kita Lindungi Warga
Beberapa organisasi masyarakat menuntut untuk direvisinya UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Muhammad Adib Khumaidi mempertanyakan hal tersebut.
“Jadi gini, kita harus lihat juga munculnya UU praktik kedokteran 2004, apa sih dasar filosofisnya. Jadi UU Praktik Kedokteran itu dibuat guiding the doctor, protecting the people,” ucap Abid kepada Kumparan di Kantor IDI, dikutip Jumat (24/6).
Guiding the doctor berarti petunjuk untuk praktik dokter, sementara protecting the people berarti melindungi masyarakat. Menurut Adib, hadirnya UU ini justru untuk mengatur dan membatasi praktik kedokteran yang sebelumnya berjalan suka-suka.
ADVERTISEMENT
“Jadi guiding gitu loh. Dengan situasi pada saat itu sehingga praktikal dibatasi. Bayangkan dulu nggak ada pembatasan praktik. Kemudian ada namanya standar kompetensi. Dulu, ya, suka-suka saja. Maksudnya itu penyesuaiannya masing-masing. Tapi dengan adanya standar kompetensi, ada yang namanya kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam konteks untuk menjaga kompetensi tadi itu," urai dia.
"Di organisasi profesi, di institusi pendidikan kedokteran, kolokium, itu adalah dalam rangka kita menjaga standar ini dilakukan dengan baik,” jelas Adib.