Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ikadin: Penegakan HAM di Zaman Jokowi Lebih Buruk Dibanding SBY
13 Januari 2019 16:32 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) merilis survei perbadingan penegakan hukum dan HAM di era masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas DPP IKADIN Erwin Natosmal Oemar mengungkapkan, tren indeks hukum Indonesia pada 2012 hingga 2017 menunjukkan ada penurunan penghormatan terhadap HAM. Sejak era Jokowi, khususnya pada 2017, indeks penghormatan terhadap HAM berada di angka 4,51 persen. Sedangkan masa pemerintahan SBY di tahun 2013, tren penghormatan terhadap HAM berada di angka 5,4 persen.
“Jadi di isu HAM kita lihat, jadi ada 5 prinsip. Di prinsip awal ada tren yang membaik (akses terhadap keadilan) Jokowi, tapi di Isu HAM ada penurunan yang cukup tajam,” kata Erwin saat diskusi IKADIN di Tjikink Lima Restaurant, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/1).
Meski penghormatan terhadap HAM menurun di era Jokowi, namun Erwin menilai visi dan misi paslon nomor urut 01 di bidang hukum lebih unggul dibanding Prabowo. Namun, keduanya tidak memberikan gambaran jelas soal penegakan hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
“Jika kita kelihat keduanya di bawah 50 persen, artinya keduanya menawarkan program yang tidak terukur dan sulit untuk ditagih ke depan,” ucap Erwin.
Menanggapi hal itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah bekerja maksimal dalam memberi perhatian pada persoalan hukum dan HAM. Meski begitu, ia menyadari pemerintahan Jokowi harus diberi kesempatan di periode kedua.
“Banyak hal persoalan yang belum terselesaikan dalam 4 tahun ini. Ini menjadi catatan bagi kami untuk dapat meningkatkan kepastian hukum di masa mendatang. Bagi kami adalah masalah ini, cukup substansi,” tandasnya.