Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ikut Terseret Ditagih Debt Collector Padahal Tidak Pinjam Uang, Harus Bagaimana?
11 Mei 2021 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pengepungan mobil oleh debt collector di Jakarta Utara menjadi perhatian publik. Peristiwa terjadi karena pemilik mobil Honda Mobilio itu disebut sudah menunggak pembayaran cicilan hingga 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari tunggakan itu, hal yang menjadi sorotan ialah bagaimana cara para debt collector menagih kredit tersebut. Pengendara dan penumpang di dalam mobil itu pada akhirnya diselamatkan oleh Anggota TNI, Serda Nurhadi.
Nurhadi berada di sana setelah mendapat informasi kalau ada mobil membawa orang sakit dikepung oleh debt collector . Ia datang dan berinisiatif mengambil alih kemudi agar warga tersebut bisa diantar ke rumah sakit. Perkara ini pun berujung pidana bagi para debt collector.
Tentang penagihan oleh debt collector, sudah ada beberapa cerita orang yang turut ditagih utang. Padahal orang tersebut merasa tidak pernah meminjam uang.
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya dituduh melakukan pinjaman online. Setiap hari ditagih melalui telepon padahal saya tidak melakukan pinjaman apa pun. Apakah bijak jika saya mendiamkan atau memblok panggilan tersebut? Apa yang sebaiknya saya lakukan?
ADVERTISEMENT
Atas pertanyaan itu, Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum. menjawabnya. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam Justika yang juga Managing Partners Firma Hukum Alfred Nobel SH & Partners. Justika merupakan jasa layanan terkait permasalahan hukum.
Berikut jawabannya:
Mengenai adanya dugaan atau tuduhan bahwa Saudara telah melakukan pinjaman online, kemungkinan data diri Saudara telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pinjaman online. Kemungkinan, oknum itu menyuruh pihak penyedia pinjaman online mentransfer sejumlah dana kepada rekeningnya yang sudah menggunakan identitas Saudara sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman online.
Perlu diketahui, untuk dapat melakukan pinjaman online, pada umumnya pihak pemberi pinjaman online hanya membutuhkan KTP, nomor handphone, dan akun media sosial saja dari si peminjam untuk kemudian mengisi form permohonan peminjaman melalui aplikasi. Setelah syarat-syarat tersebut disetujui, maka tidak akan menunggu waktu yang lama untuk dana pinjaman tersebut cair dan diterima oleh si peminjam pada nomor rekening yang didaftarkan
ADVERTISEMENT
Hal seperti ini tentu sangat berisiko tinggi mengingat untuk KTP, nomor handphone, dan nama akun media sosial dapat dengan mudah diakses oleh siapa pun dengan adanya keterbukaan informasi di era digital saat ini.
Berbeda dengan pinjaman yang dilakukan melalui perbankan, data yang dibutuhkan pada saat melakukan pinjaman dana di bank memiliki banyak persyaratan dan harus melalui proses yang panjang. Ada banyak dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, telepon rumah/handphone, nama orang tua, dan masih banyak lainnya.
Bahkan apabila telah selesai mengurus semua itu, jika terdapat persyaratan dan penilaian pihak bank yang masih meragukan data dari si peminjam, maka pinjaman kemungkinan tidak cair. Apalagi jika dibarengi dengan pengecekan nama si peminjam di BI Checking mengenai riwayat informasi peminjam atas pinjaman yang pernah diajukan di bank mana pun di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Langkah yang perlu dihadapi oleh Saudara jika merasa nama Saudara dirugikan oleh pinjaman online tersebut adalah pertama mengecek nama pihak pemberi pinjaman online. Apakah terdaftar secara legal atau ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Direktori Fintech OJK.
Kedua, setelah didapatkan identitas pihak pemberi pinjaman online tersebut, coba untuk mencari tahu informasi pemilik rekening kepada pihak yang memberi pinjaman. Jika berhasil mendapatkan nama dari nomor rekening si peminjam, maka patut diduga si peminjam adalah orang yang menggunakan martabat dan identitas palsu dengan menggunakan nama Saudara Sebagai pihak yang meminjam dana online tersebut. Dalam artian oknum peminjam tersebut telah melakukan manipulasi.
Manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses pada laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menjelaskan dijelaskan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
"Tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil, atau upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya, atau penggelapan; penyelewengan".
Dari arti kata manipulasi tersebut di atas dalam konteks kasus pinjaman online ini, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman dari pasal tersebut terdapat di dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."
Langkah berikutnya adalah Saudara dapat mengirimkan somasi kepada pihak pemilik rekening yang diduga melakukan pinjaman online menggunakan identitas saudara untuk segera membuat klarifikasi secara terbuka dan permintaan maaf kepada Saudara mengenai kesengajaan dengan mencatut identitas Saudara untuk keperluan pinjaman online tersebut.
Apabila pihak oknum tersebut tidak mengindahkan somasi Saudara sebanyak dua kali, maka dapat dilakukan tindakan pelaporan pidana ke pihak kepolisian dengan tuduhan pasal pidana sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
ADVERTISEMENT
Setelah somasi ditujukan kepada oknum peminjam online dilakukan, berikutnya dapat mengirimkan somasi keberatan kepada pihak yang memberikan pinjaman online bahwa pihak yang memberikan pinjaman online telah salah alamat dalam melakukan penagihan. Sebab, Saudara tidak pernah mendapatkan konfirmasi apa pun untuk pengajuan pinjaman online berdasarkan bukti langkah somasi yang sudah Saudara ajukan.