Imam Masjid di Selandia Baru Sebut Brenton Tarrant Teroris Sesungguhnya

27 Agustus 2020 15:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Imam salah satu masjid di Selandia Baru menanggapi vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant.
ADVERTISEMENT
Tarrant merupakan pelaku pembantaian 51 warga Muslim di dua masjid di Kota Christchurch, Masjid Al Noor dan Linwood, pada 2019 lalu. Aksi keji itu bahkan disiarkan langsung Tarrant lewat Facebook.
Menurut Imam Masjid Invercargill Islamic, Reza Abdul-Jabar, kejahatan Tarrant tak bisa tergantikan dengan hukuman apa pun.
Sejumlah orang berkumpul di luar masjid Al Noor setelah dibuka kembali di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, (23/3). Foto: AFP/WILLIAM WEST
"Tidak ada hukuman yang cukup untuk apa yang sudah dilakukan pelaku penembakan Christchurch," kata Abdul-Jabbar, seperti dikutip dari Stuff.
"Sulit untuk tidak emosi saat ini, apa yang saya katakan, tidak akan cukup," sambung dia.
Abdul-Jabbar mengerti bahwa hukuman membawa kelegaan. Tapi, di lain sisi dirinya merasa sedih untuk keluarga korban.
"Dia mengambil hidup orang," sebutnya.
"Orang ini yang harusnya kalian sebut teroris. Jika ingin melihat, mendengar teroris ini lah dia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (27/8), Tarrant yang menganut paham supremasi kulit putih dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Hakim Cameron Mander (kiri) berbicara kepada Brenton Tarrant, pria bersenjata yang menembak dan membunuh jamaah dalam serangan masjid Christchurch, di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
Lantaran Selandia Baru tidak memberlakukan hukuman mati, vonis terhadap Tarrant merupakan yang terberat dalam hukum Negeri Kiwi.
Bahkan, tidak pernah ada pelaku kejahatan di Selandia Baru yang dihukum seberat Tarrant.
PM Selandia Baru Jacinda Ardern pun mengaku lega dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada pria Australia itu.