Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat: Vonis 7 Tahun Penjara, Bebas saat 4 Tahun 5 Bulan
1 Maret 2024 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Ia bebas bersyarat per 1 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala bidang pembinaan narapidana lapas Sukamiskin Bandung, Medi Oktaviansyah, menyebut Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Medi menambahkan, remisi yang diperoleh oleh Nahrawi terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Yang bersangkutan peroleh itu ada remisi umum itu diperoleh saat 17 Agustus saat hari raya kemerdekaan dan remisi khusus hari raya keagamaan," ucap dia.
Berikut ini rincian remisi yang diterima oleh Nahrawi:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan vonis, Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara. Ditahan sejak September 2019. Bebas bersyarat per 1 Maret 2024.
Ia bebas bersyarat setelah menjalani penahanan selama 4 tahun 5 bulan dari vonis 7 tahun penjara itu.
Merujuk vonis, maka sedianya Imam Nahrawi baru bebas murni pada September 2026. Namun, ia bisa bebas lebih awal lantaran bebas bersyarat.
Salah satu syaratnya ialah telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.
Namun, selama masa bebas bersyarat, Imam Nahrawi harus wajib lapor secara rutin.
Kasus Imam Nahrawi
Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak September 2019.