Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta. Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun atas perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
Meski perkaranya sudah selesai di pengadilan tingkat pertama, Imam tetap berkukuh tidak menerima uang. Ia pun meminta KPK memeriksa mantan pebulutangkis nasional yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.
Pemeriksaan ini didasari atas dugaan Taufik pernah jadi perantara suap Imam. Taufik dalam video YouTube Deddy Corbuzier mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Imam. Sementara, dalam dakwaan mantan politikus PKB itu, uang tersebut diambil asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Adapun kronologi pemberian uang itu bermula pada Januari 2018. Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy.
ADVERTISEMENT
Kemudian Tommy meminta Ucok siapkan Rp 1 miliar untuk kemudian disampaikan kepada Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ucok mengambil uang itu dari anggaran Satlak Prima.
Kemudian, Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah mengambil uang dari Ucok itu dan diserahkan kepada Taufik di kediamannya di Jalan Wijaya Kebayoran Baru. Taufik kemudian menyampaikannya kepada Ulum di rumahnya.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5) Taufik pun sempat menyampaikan hal senada. Ia mengakui menyampaikan uang titipan tersebut. Namun ia berdalih tak tahu menahu mengenai uang titipan tersebut.
Mengenai hal tersebut, Imam Nahrawi melalui pengacaranya menilai Taufik Hidayat dinilai sebagai pihak yang turut serta. Atas dasar itu, KPK diminta menindaklanjutinya.
"Karena posisi faktanya sama dengan yang lain, yaitu melakukan perbuatan penyertaan (medepleger). Dalam fakta Taufik, dia disebut sebagai perantara suap. Artinya dia sebagai pelaku penyerta pula (medepleger) seperti Menpora," kata kuasa hukum Imam Nahrawi, Samsul Huda, kepada wartawan, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
"Jika yang lain ditersangkakan karena perbuatan yang sama dengan yang dilakukan Taufik Hidayat, kenapa tidak diperlakukan sama. Itu intinya," sambung dia.
Terkait sangkaan gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Sementara untuk suap, politikus PKB itu diyakini menerima Rp 11, 5 miliar. Hakim meyakini suap dan gratifikasi itu diterima melalui asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum.
Tanggapan KPK
Perihal perkara Imam Nahrawi, KPK menyatakan kasus itu sudah divonis hakim. Hakim pun secara jelas menyatakan Imam Nahrawi bersalah.
Bahkan, KPK menilai Imam Nahrawi tidak kooperatif selama proses persidangan. Hal itu pula yang diamini oleh hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan PH nya tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Perihal dugaan keterlibatan pihak lain, KPK pun mempersilakan Imam Nahrawi atau pengacaranya melaporkan bukti mengenai hal tersebut.
"Jika saat ini Tim PH maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut pimpinan segera menggelar rapat dengan para penyidik terkait kemungkinan pengembangan kasus ini. Menurut dia, pengembangan kasus dimungkinkan selama didukung bukti dan saksi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT