Imbas 1.080 AJB Palsu di Kecamatan Cihampelas, Polisi Imbau Warga Cek dan Lapor

26 Desember 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi AJB  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AJB Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.080 akta jual beli (AJB) tanah di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipalsukan oleh tersangka AK (56). Penipuan itu dilakukan AK yang merupakan mantan pegawai kecamatan, sejak 2015 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
Imbas adanya ribuan AJB palsu itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengimbau warga yang pernah membuat AJB tanah di Cihampelas, terutama lewat perantara AK, segera melapor ke polisi. Dikhawatirkan akta mereka itu palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan proses AJB di Kecamatan Cihampelas, untuk melakukan pengecekan dan pelaporan, apabila memang AJB yang dimaksud adalah palsu,” kata Tri dalam rilis yang dikutip kumparan, Kamis (26/12).
Tri mengungkap, aksi pemalsuan oleh AK dilakukan dengan membuat AJB bernomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
“Selain itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas," katanya.
Terungkapnya tindakan culas AK berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB tanggal 2 Desember 2024. Korban hendak membuat sertifikat tanah ke BPN. Tapi, setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dimiliki palsu.
ADVERTISEMENT
"Setelah korban melakukan pelaporan, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka AK, yakni mantan pegawai kecamatan Cihampelas," ucapnya.
AK telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia terancam bui paling lama 8 tahun, menurut pasal 264 ayat 1 KUHP, tentang Pemalsuan Akta Otentik.