Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Imigrasi Amankan 24 WNA Overstay di Bali, Ada yang Terlibat Penipuan
31 Mei 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 WNA overstay di Bali. Satu orang di antaranya dilaporkan terlibat penipuan.
ADVERTISEMENT
Adapun para WNA ini sebanyak 22 orang berasal dari Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania.
Sementara itu, WNA yang dilaporkan terlibat penipuan adalah WN Nigeria berinsial ACP (23). Imigrasi masih mendalami kasus penipuan yang melibatkan WNA ini.
"Yang dilaporkan satu orang. Penipuannya bagaimana masih didalami," kata Kakanim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Suhendra, Jumat (31/5).
Kasus ini bermula Imigrasi menerima laporan dari warga tentang dugaan WNA overstay dan melakukan penipuan bermukim di Desa Legian, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (28/5).
Petugas imigrasi kemudian patroli dan mengamankan tiga laki-laki berkebangsaan Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (Lk). Mereka diamankan lantaran sudah overstay 60 hari.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (29/5), Imigrasi kembali patroli mengecek izin tinggal para WNA yang bermukim di Desa Legian. Imigrasi berhasil menemukan sebanyak 21 WNA lainnya juga overstay lebih dari 60 hari.
Imigrasi lalu mengamankan para WNA itu dan melakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi. Suhendra berharap warga aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," katanya