Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I, Ngurah Rai akan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau membuka usaha tanpa izin di Provinsi Bali. Selain itu, seluruh usaha yang diketahui tanpa izin akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak.
ADVERTISEMENT
“Kalau sopir ya enggak bolehlah, sini ada segudang sopir, itu kan persaingan kerja. Jadi, tetap kita melindungi kesempatan kerja Indonesia. Hanya orang-orang bermanfaat yang boleh datang ke Indonesia, “ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Amran Aris kepada wartawan, Rabu (26/7).
Ia mengatakan, WNA yang boleh bekerja adalah yang memiliki izin atau WNA yang telah kawin campur.
“Kalau ada izin kerja itu boleh, yang ada juga izin kerjanya tapi enggak sesuai dengan tertera di dalam. Misalnya, usahanya ini tapi rupanya instruktur diving,” imbuh Amran.
Meski tak menyebut angka, imigrasi, kata Amran, kerap menemukan WNA membuka usaha tanpa izin. Di antaranya jasa penyewaan sepeda, bar atau restoran. Bahkan, belakangan bisnis prostitusi mulai hadir di kawasan Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
“Ada salah satunya pelacuran di Kuta, itu kita temukan pelacuran diduga dari Afrika ya. Kita tangkap bulan Mei baru sekarang kita bisa pulangkan karena menunggu tiket dari kedutaannya atau keluarganya dari Uganda sana,” kata dia.
Amran mengatakan, telah mengajak kerja sama sejumlah pejabat daerah untuk ikut mengawasi WNA yang kerja tanpa izin atau buka usaha. Ini karena para pejabat daerah ini lebih paham mengenai kondisi wilayahnya.
“Kita kerja sama dari camat sampai perangkat desa yang paling dasar sampai pecalang karena mereka menemukan. Begitu ditemukan, kita lakukan pengecekan dan masuk ke dalam pembuktian, kalau terbukti ya gitu (dideportasi),” ujar Amran.