Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Imigrasi Tangkap 6 WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal: Jadi PSK-Urus Visa Ilegal
26 November 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap 6 WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka tertangkap dalam operasi pengawasan orang asing pada 13-14 November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali, mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (26/11).
Adapun enam orang WNA itu adalah WN Tanzania berinsial APY (33 tahun) dan MMS (22) yang ditangkap pada Kamis (14/11) di Kota Denpasar. Mereka tidak memiliki dokumen izin tinggal.
Selanjutnya, WN Filipina berinisial CAI (32) yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya.
"Kemudian ada pelanggaran Izin Tinggal di Ubud, Gianyar. Seorang WNA Jerman, AUH (36), yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa," katanya.
Ada juga WN Rusia berinsial L0 (40) dan WN Belarus berinisial PC (40) ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin, pada Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
Seluruh WNA yang ditangkap kini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan pendeportasian. Ridha mengatakan operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.