Iming-imingi Lolos Bintara Polri, Emak-emak di Bandung Raup Rp 505 juta

28 Juli 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penipuan masuk Bintara Polri di Polda Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penipuan masuk Bintara Polri di Polda Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial RV alias P asal Kota Bandung diamankan polisi lantaran melakukan penipuan seleksi Bintara Polri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Februari 2023.
Pelaku menawarkan dapat meloloskan seleksi Bintara untuk anak dari dua korban yakni RS dan YS.
Dua korban pun tergiur menerima tawaran itu karena pelaku juga diketahui membuka tempat pelatihan seleksi masuk Polri. Korban lalu mengirimkan uang dengan total senilai Rp 505 juta kepada pelaku.
"Korbannya atas inisial RS dan satu lagi atas inisial YS di mana korban pertama menderita kerugian Rp 200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 305 juta," kata dia di Mapolda Jabar pada Jumat (28/7).
Namun, lanjut Ibrahim, ternyata anak dari dua korban tak lolos dari seleksi. Korban lantas kembali menagih uang yang telah dikirimkan ke pelaku. Tapi, pelaku pun hanya sanggup mengembalikan uang Rp 50 juta. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan pelaku pun ditangkap.
Upacara pembukaan pendidikan pembentukan bintara Polri gelombang II di SPN Polda Metro Jaya Lido, Bogor, dipimipin oleh Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto, Selasa (25/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Ibrahim, pelaku ternyata tak mempunyai seorang pun kenalan polisi. Dia nekat melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tempat pelatihan seleksi yang dibukanya pun dipastikan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," kata Ibrahim.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ibrahim menyebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.
"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapa pun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," kata dia.