Imparsial Kritik RUU TNI di DPR, Singgung Munir soal Kesejahteraan Prajurit

4 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munir Said Thalib Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Munir Said Thalib Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli dari Imparsial, Al Araf, diundang Komisi I DPR untuk memberikan masukan terhadap Revisi UU TNI. Araf sempat menyinggung Munir Said Thalib ketika memberikan pandangan terhadap RUU TNI.
ADVERTISEMENT
Al Araf mengatakan, Munir yang merupakan pendiri Imparsial mengungkapkan, untuk menciptakan tentara yang profesional, harus mengutamakan kesejahteraan prajurit terlebih dahulu.
“Saya ingat betul ketika UU TNI 34/2004 dibahas, almarhum Munir, kebetulan Direktur Imparsial pertama, bos saya pada masa itu, selalu berbicara tidak mungkin membangun tentara yang profesional tanpa kesejahteraan prajurit,” kata Al Araf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Al Araf dalam forum tersebut menekankan pentingnya kesejahteraan prajurit untuk menciptakan tentara yang profesional.
“Jadi kesejahteraan prajurit adalah hal yang fundamental,” tuturnya.
Anggota Pansel Al Araf saat Konferensi Pers di Kementrian Sekertatiat Negara, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara pada saat UU TNI direvisi yakni UU 34/2004 menurut Al Araf sebelumnya pada saat zaman orde baru TNI memiliki banyak yayasan usaha yang bisa dipergunakan untuk membiayai kesejahteraan kalau negara tidak memiliki anggaran.
ADVERTISEMENT
Namun, yayasan itu diambil pemerintah sebagaimana mandat UU 34/2004.
“Pengambilan bisnis TNI itu untuk kesejahteraan prajurit kalau anggaran negara terbatas. Berapa banyak bisnis yayasan bisnis TNI pada masa Orde Baru, diambil alih karena mandat UU 34/2004 yayasan-yayasan TNI harus diambil ke pemerintah,” ucapnya.
Meski begitu, banyak kritik terhadap wacana TNI bisa berbisnis dalam rancangan aturan UU TNI yang baru. Selain itu, banyak kalangan juga yang memprotes soal wacana dibolehkannya TNI menduduki jabatan sipil.
Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo (kiri) memeriksa kesiapan prajurit TNI AL saat apel kelengkapan Satuan Tugas Laut (Satgasla) untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (17/5/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO