Indonesia Jadi Tempat Transit Warga Asing Ilegal

18 Januari 2017 21:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa paspor negara China. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa paspor negara China. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Selama sepekan, petugas imigrasi di wilayah Jakarta menangkap 13 warga negara India. 5 warga India ditangkap pihak Imigrasi Jakarta Timur dan 8 ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Jakarta Timur menangkap lima warga India pada 10 Januari 2017.
"Tiga orang dapat menunjukkan paspornya tetapi sudah melebihi izin tinggalnya, kemudian yang dua orang sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumennya," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Montano Rengkung di kantornya, Cipinang, Jakarta Timur, (18/1).
Di hari yang sama, Imigrasi Jakarta Pusat juga merilis 8 WN India yang ditangkap. Warga India itu diduga merupakan sindikat pemalsu visa.
"Jadi dugaan sementara, negara kita ini, Indonesia ini dijadikan tempat transit mereka untuk ke negara lain, namun demikian, proses penyelidikan masih kami lanjutkan apabila mereka ternyata telah memberikan keterangan tidak benar," jelas Montano.
Para warga India dan negara lain yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit, umumnya tinggal di apartemen-apartemen. Mereka hanya sementara ke Indonesia sebelum menuju negara tujuan utama, yakni Amerika dan Eropa.
ADVERTISEMENT
"Mereka  kami temukan ditemukan di apartemen-apartemen itu dengan kegiatan yang tidak jelas, " tegas Montano. 
Selain WN India, Imigrasi Jakarta Timur juga menangkap 6 WN Nigeria. Mereka menyalahi izin tinggal. Imigrasi Jakarta Timur melakukan penangkapan para WNA itu di Apartemen Casablanca East Residence dan Mall Bassura.
"Dari berbagai temuan yang kami temukan ini ada yang ada sudah melebihi izin tinggal, kemudian tidak dapat menunjukkan dokumen sampai saat ini ada satu orang,” urai Montano.