Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Indonesia mengecam keras terulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” sebut keterangan pers Kemlu RI seperti dikutip dari situs kemlu.go.id.
Kemlu menyebut kasus ini membuka luka lama atas peristiwa serupa yang menimpa mendiang TKI Adelina Lisau. TKI asal NTT itu tewas akibat siksaan majikannya.
“Terakhir adalah kasus almarhumah Adelina Lisau di Penang di mana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya,” kata Kemlu.
Agar peristiwa serupa tak terulang di masa depan Kemlu meminta Malaysia memperketat pengawasan terhadap majikan. Kemlu juga menuntut Malaysia menjamin perlindungan TKI dan menegakkan hukum atas kasus penyiksaan WNI.
“Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016,” kata Kemlu.
ADVERTISEMENT
MH adalah seorang perempuan WNI yang bekerja di sektor domestik Kuala Lumpur. Dia mendapat siksaan dari majikan berupa pukulan benda tumpul sampai disiram air panas.
Belum diketahui alasan majikan menyiksa MH. Kini majikan MH sudah ditahan oleh Polis Diraja Malaysia. Sedangkan MH terpaksa dirawat di rumah sakit akibat menderita luka karena siksaan majikan.