Indra Jaya Penyandera Anak di Pospol, Residivis Kasus TPPO hingga Uang Palsu

30 Oktober 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Indra Jaya ditangkap polisi karena menculik dan menyandera seorang anak perempuan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan. Belakangan terungkap, pelaku sudah berulang kali masuk bui alias residivis.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis, sudah 3 kali ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
Nicolas mengungkapkan, Indra pernah ditahan di Malaysia selama tiga tahun karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Indra juga sempat mendekam di balik jeruji besi China karena kasus penyelundupan minyak.
"Ketiga, ditahan di Indonesia, dalam ini di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu," beber Nicolas.
Saat ini, Indra kembali masuk penjara karena ulahnya yang menculik dan menyandera anak pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).
Hal itu tega dilakukannya karena orang tua korban yang juga merupakan temannya tidak memberinya pinjaman uang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.