Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Infografik: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS
13 April 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UU itu mengatur bahwa ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, UU TPKS menyebut bahwa beberapa orang dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 ancaman pidana.
Simak infografik di atas untuk rinciannya.