Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini ada 13 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap, yang mana sebelumnya, hanya ada 3 ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI. Perluasan titik ruas ganjil genap ini berlaku seiring dengan level PPKM di Jakarta yang semakin longgar.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 pada siang hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 pada malam hari.
“Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).
Sambodo menyebut, aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari libur tidak berlaku.
Lantas di mana saja 13 titik ruas jalan ganjil genap tersebut? Simak ringkasannya pada infografik di atas.
ADVERTISEMENT