Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Infografik: Ini Tarif Resmi Urus STNK hingga SIM agar Tak Kena Pungli
30 September 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kabar pungli di Samsat kembali mencuat usai komika Soleh Solihun curhat di Twitter. Ia mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraannya di Samsat Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sontak menghebohkan warganet dan kepolisian. Tim kepolisian Polda Metro Jaya pun membenarkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) di bagian tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Lantas berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor? Agar terhindar dari pungli, yuk simak informasi selengkapnya pada infografik di atas
Reporter: Tri Vosa Ginting