Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Infografik: Keluarga Ahmad Dhani Karantina Mandiri Usai dari Turki, Kok Bisa?
15 Desember 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Satgas COVID-19 menyebut bahwa keputusan karantina mandiri yang dilakukan Ahmad Dhani dan keluarga sudah seusai aturan. Sebab, Mulan merupakan anggota DPR.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23, hak karantina mandiri tidak disebut berlaku kepada anggota DPR. Dalam aturan itu hanya ada pengecualian yang berbunyi:
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."
Ketiadaan aturan itu pun diamini oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan menyebut DPR akan mengatur soal aturan karantina mandiri bagi para anggota.
"Saya pikir kita bukan minta kekhususan, tapi UU-nya mengatakan demikian, bahwa Presiden dan DPR berkedudukan sama tinggi di UU. Oleh karena itu soal pengaturan karantina mandiri, kita akan mengatur sendiri untuk memenuhi protokol kesehatan bagaimana sebaiknya," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (15/12).
ADVERTISEMENT
Namun terkait dengan Mulan yang melakukan karantina mandiri, Dasco tak mempermasalahkannya. Sebab, izin tersebut menurutnya sudah diberikan oleh BNPB atau Satgas COVID-19. Sehingga Mulan tak melanggar aturan di DPR dan tak butuh diklarifikasi kepada Fraksi Gerindra.
Simak informasi soal kasus Ahmad Dhani dan keluarga yang karantina mandiri usai pulang dari luar negeri pada infografik kumparan di atas.