Ingat ya! Bukan Pelat RF Kendaraan yang Masuk Pengecualian Ganjil Genap

19 Januari 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kini gencar menindak pemilik kendaraan dengan nopol khusus, rahasia, termasuk RF. Dalam 3 hari, sudah 124 kendaraan yang ditilang.
ADVERTISEMENT
Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil genap, menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.
Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan. Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.
Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:
Aturan ganjil genap Jakarta periode 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Foto: Instagram/@dishubdkijakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kembali agar para pemilik kendaraan pelat khusus dan rahasia, termasuk RF untuk tetap taat aturan. Kendaraan mereka bukanlah kendaraan dewa.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
"Jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas dia.