Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mendirikan perusahaan diler motor perlu memerhatikan sejumlah hal. Termasuk soal izin pendirian perusahaan.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana bila perusahaan itu menerapkan metode kredit? Apakah perlu juga mengurus izin perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya berencana untuk mendirikan sebuah PT yang akan menjadi dealer sepeda motor baru. Dalam metode penjualan, selain kontan dan melalui leasing, saya juga berencana memberikan kredit langsung ke customer saya nantinya, dengan menggunakan dana perusahaan sendiri. Berkenaan dengan yang terakhir saya sebut, wajibkah bagi saya untuk mengurus perizinan sebagai perusahaan pembiayaan?
Berikut jawaban Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika :
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) dengan fasilitas pembiayaan konsumen (Consumer Finance). Dapat diketahui Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, perusahaan Pembiayaan Konsumen menyediakan kegiatan pembiayaan untuk usaha pengadaan barang. Barang yang disediakan tergantung kebutuhan dan keinginan konsumen yang akan melakukan pembelian dengan cara mengangsur. Jenis barang yang diadakan oleh perusahaan Pembiayaan Konsumen sangat variatif. Mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, rumah, sampai dengan kendaraan bermotor.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO. 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah diatur syarat atau ketentuan khusus bagi perusahaan/badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang (dalam hal ini adalah kendaran bermotor).
Pasal 6 POJK NO. 47 /POJK.05/2020 disebutkan Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan, selain memenuhi ketentuan nama Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8 POJK NO. 47 /POJK.05/2020 tersebut disebutkan pada saat pendirian perusahaan harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang kemudian disetor pada saat pendirian secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan.
Menurut POJK NO. 47 /POJK.05/2020 permohonan izin pembiayaan harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan permohonan yang melampirkan beberapa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 POJK untuk disetujui oleh OJK, sebelum Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
ADVERTISEMENT
Jadi intinya diperlukan izin usaha perusahaan pembiayaan dari OJK agar membuktikan bahwa perusahaan pembiayaan yang didirikan oleh Saudara serius menjalani kegiatan usahanya. Selain itu konsumen juga merasa lebih tenang untuk menjadi klien dari perusahaan pembiayaan yang izinnya lengkap karena kinerja perusahaan dipantau oleh OJK, demi melindungi perusahaanmu dan juga konsumenmu.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika