Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ingin Perbaiki Rumah Teman, 2 Pemuda Maling Kayu Jati di Asrama TNI Semarang
26 Desember 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua maling itu bernama Eko Mei Apriyanto (27) warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara, dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.
Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di Asrama Kodam IV Diponegoro, Jalan Kesatrian nomor G 12 Jatingaleh, Candisari Semarang pada Minggu (24/12). Kedua pelaku nekat mencuri kayu yang letaknya ada di sekitar rumah dinas Aslog Kodam IV Diponegoro.
"Jadi saat kedua pelaku akan bekerja menjadi 'pak ogah' di bawah Flyover Jatingaleh. Kemudian saat melintas di rumah dinas milik Aslog Kodam IV Diponegoro Jalan Kesatrian Candisari Semarang berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku melihat ada tumpukan kayu jati," ujar Aris dalam jumpa pers, Selasa (26/12).
ADVERTISEMENT
Keduanya lantas mendatangi tumpukan kayu tersebut. Namun, belum sempat mengambil, aksi mereka diketahui anggota TNI yang tinggal di sana.
"Saat akan mengambil kayu tersebut, ternyata perbuatan pelaku diketahui oleh Aslog Kodam dan diteriaki kemudian pelaku melempar kayu tersebut," jelas dia.
Eko berhasil ditangkap oleh anggota TNI saat hendak kabur. Sementara Fajar ditangkap beberapa waktu kemudian.
"Temannya (Fajar) yang berhasil melarikan diri (diminta) agar menjemputnya di flyover dan akhirnya pelaku satunya datang dan diamankan selanjutnya dibawa ke asrama," lanjut Aris.
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan golok. Mereka lalu diserahkan ke Polrestabes Semarang.
"Dari tangan pelaku Eko ditemukan pisau lipat. Lalu dari pelaku Fajar ditemukan senjata tajam jenis golok. Untuk pelaku Fajar dia merupakan buronan kasus curas," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Aris menegaskan, keduanya dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Pencurian yang mereka lakukan masih sebatas percobaan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok. Kalau pencurian itu hanya percobaan pencurian," tegas Aris.
Ingin Perbaiki Rumah Teman
Sementara itu, pelaku Eko mengaku nekat mencuri kayu untuk memperbaiki rumah temannya. Ia pun mengetahui, kayu itu terletak di lingkungan asrama TNI.
"Tahu itu asrama TNI. Waktu mau ambil nggak ada orang, tapi ternyata ada. Soalnya itu kan kayu di depan rumah. Itu kayunya buat bantu teman saya, rumahnya mau roboh," dalih Eko.
Keduanya mengaku, golok dan pisau lipat yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-jaga.
ADVERTISEMENT
"Buat keamanan aja saat bekerja. Soalnya dulu Fajar pernah dibacok," imbuh Eko.
Fajar menambahkan, dirinya sempat lari saat aksinya ketahuan. Namun, Eko justru berjalan sehingga ia ditangkap.
"Saya lari karena panik. Saya sudah sempat pegang kayu tapi Eko memang belum," kata Fajar.