Ini Daftar Panjang Aset Benny Tjokro-Heru Hidayat yang Disita Terkait Jiwasraya

31 Oktober 2020 11:19 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian publik saat ini. Bagaimana tidak, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini terbilang sangat besar, hingga belasan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
BPK mencatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16.807.283.375.000. Hal itu dipertegas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya terhadap para terdakwa kasus Jiwasraya.
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya: (dari kiri) Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan. Foto: Antara Foto dan kumparan,
Terdapat enam orang yang sedang menjalani persidangan terkait kasus Jiwasraya ini. Semuanya dihukum penjara seumur hidup. Dua di antaranya dihukum tambahan membayar uang pengganti yang totalnya sama dengan angka kerugian negara.
Keduanya ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Hakim menilai keduanya menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari korupsi yang terjadi. Sehingga hukuman uang pengganti pun dibebankan kepada mereka.
Uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny dan Heru hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, Benny Tjokro harus membayar Rp 6.078.500.000.000 dan Heru sebesar Rp 10.728.783.375.000. Ketentuannya, uang harus dibayarkan maksimal 1 bulan sesudah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila keduanya tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perampasan harta milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Harta dirampas untuk negara c.q (dalam hal ini) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Dikutip dari Antara, Sabtu (31/10), berdasarkan putusan hakim, berikut harta Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dinyatakan dirampas negara. Berikut di antaranya:
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Harta Benny Tjokrosaputro yang dinyatakan dirampas untuk negara antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Harta Heru Hidayat yang dinyatakan dirampas untuk negara antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Baik Benny Tjokro maupun Heru Hidayat masih bisa mengajukan upaya hukum. Keduanya pun sudah menyatakan akan banding.