Ini Tindak Pidana WN Kanada yang Ditangkap di Bali dan Ngaku Diperas Polisi

5 Juni 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (SG) yang ditangkap oleh Polda Bali di Canggu pada Jumat (19/5) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Kanada sejak beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Gagnon dituding telah mengumpulkan lebih dari 20 juta dolar Kanada (sekitar Rp 221 miliar) atas penipuan asuransi pensiunan dalam periode 2015 hingga 2021.
Komisi Sekuritas Ontario (Ontario Securities Commission/OSC) dalam situs web resminya pada 2021 mengumumkan, pria asal Ibu Kota Ottawa itu telah menipu investor di penjuru Kanada dengan menjanjikan akses langsung ke rekening tabungan pensiun mereka yang terkunci.
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Gagnon dijerat melakukan dua pelanggaran berdasarkan KUHP Kanada. Pelanggaran pertama, penipuan senilai lebih dari 5 ribu dolar Kanada (Rp 55 juta) yang bertentangan dengan Pasal 380 (1)(a). Kedua, pemalsuan dokumen yang bertentangan dengan Pasal 368 (1).
“Tuduhan tersebut terkait dengan peran Gagnon sebagai satu-satunya pejabat dan direktur 8565287 Canada Inc. yang juga beroperasi dengan nama-nama bisnis berikut ini: The Finance Company, Unlock My RSP, SMAP Financial Service, dan The Loan Shop,” bunyi pengumuman itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OSC menuding bahwa dari tanggal 1 November 2015 hingga 31 Mei 2021, pengusaha itu telah meraup uang sedikitnya 20 juta dolar Kanada (Rp 221 miliar) dari para investor.
Gagnon lalu menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk keperluan pribadi, sehingga banyak investor tidak menerima dana yang dijanjikan.
“Tuduhan yang diajukan berdasarkan Securities Act (kuasi-pidana) dituntut oleh OSC. Tuduhan yang diajukan berdasarkan KUHP dituntut oleh Kementerian Jaksa Agung,” sambung pernyataan di website OSC.
Dalam pengumuman tahun 2021 itu, OCS menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Gagnon juga telah dikeluarkan.
WN Kanada buronan interpol, SG, saat diamankan Polda Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Dalam kronologi yang dikumpulkan kumparan, Gagnon kabur ke Bali pada 2020. Sebelum tiba di Bali, dia sempat bersembunyi di Bangkok lalu masuk ke wilayah Indonesia melalui Vietnam.
ADVERTISEMENT
Pada 5 Agustus 2022, keluar Red Notice dari Interpol atas permohonan Kepolisian Kanada untuk menangkap Gagnon.
Pada 19 Mei 2023, Gagnon ditangkap polisi Indonesia di vila mewah di daerah turis Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Polda Bali menjelaskan, Gagnon diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen kepada sekitar 355 warga Kanada.
Selama pelariannya, Gagnon mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk tinggal di Bali. Gagnon bahkan, menurut pengacaranya, memiliki usaha bisnis yang terdiri dari puluhan pekerja.
Penangkapan warga negara Kanada berusia 50 tahun ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhunter) Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 19 Mei 2023, yang meminta penangkapan dan penahanan sesuai dengan Red Notice Interpol.
ADVERTISEMENT
Belakangan, melalui pengacaranya DNT Lawyers, Gagnon mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum kepolisian agar tidak ditangkap. SG mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka Gagnon tidak akan ditangkap.
Semula, Mabes Polri menyangkal adanya pemerasan itu.
"Tidak benar kalau anggota Divhubinter melakukan pemerasan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu (4/6).
Namun, pada Senin (5/6) Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti, menduga ada makelar kasus dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Gagnon.
ADVERTISEMENT
Untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan makelar kasus ini, polisi sedang memeriksa dua polisi dari Divhubinter dan satu warga sipil di Propam Mabes Polri.
Pada saat bersamaan, Polda Bali saat ini sedang menunggu permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. Disebutkan Gagnon akan diekstradisi ke Australia sesuai permintaan Kanada.