Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Instalasi Listrik di Lapas Tangerang Berantakan Karena Napi Melebihi Muatan
29 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JMN yang bukan profesional membuat instalasi listrik ala kadarnya. Sehingga memicu korsleting listrik hingga terjadi kebakaran.
Lantas apa yang membuat instalasi itu dibuat serampangan? Dirreskrimumn Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Hidayat mengatakan salah satu alasannya karena narapidana yang melebihi kapasitas lapas.
"Ini memang terkait usia juga bangunan fisik Lapas. Kedua juga kapasitas ini juga masalah bersama. Semakin banyak, kapasitasnya melebihi maka akan timbul semakin besar kebutuhan listrik bagi orang yang ada di dalamnya," kata Tubagus dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
"Begitu semakin besar maka akan timbul aliran-aliran listrik yang dipasang tidak sesuai," tambah Tubagus.
Tubagus menjelaskan percikan dari instalasi listrik itu kemudian mengenai triplek sebagai benda mudah terbakar. Akibatnya terjadi api hingga merambat dan membesar.
ADVERTISEMENT
"Kejadian kebakaran diperkirakan terjadi korsleting listrik pada pukul 00.00 sampai pukul 01.00. Dan diketahui aktivitas (kebakaran) pernah kita paparkan mendekati jam 02.00," kata Tubagus.
Dalam kasus ini selain JMN dan RS, penyidik juga menetapkan PBB yang merupakan atasan RS sebagai tersangka. Mereka bertiga dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan. Maka itu dalam gelar perkara penyidik dan yang terkait sepakat tidak ada kesengajaan tapi karena lalai," kata Tubagus.
"Lalai memasang aliran listrik tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan dipasang bukan profesional," tambah Tubagus menjelaskan kesalahan para tersangka.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Mereka ialah RU, S dan Y. Ketiganya merupakan petugas lapas dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal itu tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
ADVERTISEMENT